News Kota- Sebanyak 87 napi LP Kerobokan Bali dipindahkan ke Jawa Timur. Para napi yang dipindahkan yakni terdiri dari 11wanita dan 76 laki-laki.
Sejumlah lapas yang akan dijadikan tempat pemindahan para napi dari LP Kerobokan Bali diantaranya lapas kelas satu Surabaya, di Porong, Sidoarjo, lapas kelas satu Lowokwaru Malang dan lapas kelas satu Madiun.
Sedangkan lapas kelas II A dan II B yang dipilih untuk menjadi lokasi pemindahan napi asal lapas Kerobokan yakni lapas Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Sidoarjo, Jombang, Mojokerto, Ngawi, Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, Jember, Situbondo dan lapas Banyuwangi.
Sementara untuk rumah tahanan diantaranya Rutan Bangil, Kraksaan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep. Untuk napi wanita akan langsung ditempatkan di lapas wanita Malang, sedangkan untuk napi laki-laki penempatannya tergantung masa hukumannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Timur Mashudi mengatakan, napi yang masa hukumannya diatas 10 tahun hingga seumur hidup ditempatkan di lapas kelas satu Surabaya di Porong, lapas kelas satu Malang dan Madiun.
Sedangkan untuk napi yang masa hukumannya satu hingga lima tahun ditempatkan di lapas kelas II A dan II B. Sementara bagi napi yang masa hukumannya dibawah satu tahun ditempatkan di rumah tahanan. Pertimbangan narapidana asal lapas Kerobokan Bali ini dipindahkan karena lokasi lapas dan rutan di Jawa Timur yang dinilai paling dekat serta memiliki pertimbangan keamanan yang sangat baik.
”Untuk penyesuaian atau sistem penempatan napi di lapas-lapas tersebut Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur akan menggeser atau memindahkan napi lama atau napi yang masa penahanannya sudah lebih dari dua pertiga masa tahanan ke kamar tahanan lain,” ujar Mashudi, Jumat (24/2/2012).
Mashudi menambahkan, untuk mengantisipasi atau mencegah kejadian serupa seperti LP Kerobokan, Kanwil Kemenkum HAM Jatim berencana membentuk tim khusus tanggap cepat yang berfungsi sebagai jembatan mediasi berbagai permasalahan di kalangan para napi, serta mengintensifkan komunikasi antara petugas lapas dengan napi atau penghuni lapas.
Data Kanwil Kemenkum HAM Jatim menyebut, lapas kelas satu Surabaya di Porong memiliki kapasitas 1038 orang dan saat ini dihuni sebanyak 1600 napi. Sedangkan lapas kelas satu Lowokwaru Malang memiliki kapasitas 936 dan saat ini dihuni sebanyak 1834 orang serta lapas wanita Malang berkapasitas 164 dan diisi sebanyak 382 napi. Lapas kelas satu Madiun memiliki kapasitas 536 dan saat ini dihuni 1300 napi.
Sejumlah lapas yang akan dijadikan tempat pemindahan para napi dari LP Kerobokan Bali diantaranya lapas kelas satu Surabaya, di Porong, Sidoarjo, lapas kelas satu Lowokwaru Malang dan lapas kelas satu Madiun.
Sedangkan lapas kelas II A dan II B yang dipilih untuk menjadi lokasi pemindahan napi asal lapas Kerobokan yakni lapas Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Sidoarjo, Jombang, Mojokerto, Ngawi, Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, Jember, Situbondo dan lapas Banyuwangi.
Sementara untuk rumah tahanan diantaranya Rutan Bangil, Kraksaan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep. Untuk napi wanita akan langsung ditempatkan di lapas wanita Malang, sedangkan untuk napi laki-laki penempatannya tergantung masa hukumannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Timur Mashudi mengatakan, napi yang masa hukumannya diatas 10 tahun hingga seumur hidup ditempatkan di lapas kelas satu Surabaya di Porong, lapas kelas satu Malang dan Madiun.
Sedangkan untuk napi yang masa hukumannya satu hingga lima tahun ditempatkan di lapas kelas II A dan II B. Sementara bagi napi yang masa hukumannya dibawah satu tahun ditempatkan di rumah tahanan. Pertimbangan narapidana asal lapas Kerobokan Bali ini dipindahkan karena lokasi lapas dan rutan di Jawa Timur yang dinilai paling dekat serta memiliki pertimbangan keamanan yang sangat baik.
”Untuk penyesuaian atau sistem penempatan napi di lapas-lapas tersebut Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur akan menggeser atau memindahkan napi lama atau napi yang masa penahanannya sudah lebih dari dua pertiga masa tahanan ke kamar tahanan lain,” ujar Mashudi, Jumat (24/2/2012).
Mashudi menambahkan, untuk mengantisipasi atau mencegah kejadian serupa seperti LP Kerobokan, Kanwil Kemenkum HAM Jatim berencana membentuk tim khusus tanggap cepat yang berfungsi sebagai jembatan mediasi berbagai permasalahan di kalangan para napi, serta mengintensifkan komunikasi antara petugas lapas dengan napi atau penghuni lapas.
Data Kanwil Kemenkum HAM Jatim menyebut, lapas kelas satu Surabaya di Porong memiliki kapasitas 1038 orang dan saat ini dihuni sebanyak 1600 napi. Sedangkan lapas kelas satu Lowokwaru Malang memiliki kapasitas 936 dan saat ini dihuni sebanyak 1834 orang serta lapas wanita Malang berkapasitas 164 dan diisi sebanyak 382 napi. Lapas kelas satu Madiun memiliki kapasitas 536 dan saat ini dihuni 1300 napi.


0 komentar:
Posting Komentar