News Kota- Pemerintah Kota Depok menerapkan sanksi tegas bagi tempat karoke yang menyediakan minuman keras (miras). Jika miras disuguhkan bagi konsumen maka izin usaha karoke dapat dicabut.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata Seni dan Budaya Kota Depok, Asep Roswanda mengatakan hal itu sudah melanggar Perda Nomor 14 tahun 2001 tentang ketertiban umum. Hal itu dapat menggugurkan izin usaha tempat karoke tersebut.
"Bagi tempat karoke yang menyediakan miras bagi pelanggannya maka izinnya dapat dicabut. Sebab dalam Perda itu secara tegas melarang semua jenis miras dijual di tempat karoke. Izin usahanya yang mengeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan," katanya kepada wartawan, Selasa (28/02/12).
Menurut Asep, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras di tempat karoke. Asep menambahkan bahwa razia yang dilakukan pihaknya serta Satpol PP Kota Depok terhadap tempat karoke itu bukan karena mereka tidak membayar pajak, namun sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap tempat hiburan keluarga.
"Tak hanya tempat karoke, hotel dan kafe yang menjual miras juga bisa dicabut izinnya. Untuk hotel kami sudah memanggil pengelolaanya terkait hal itu juga tentang larangan mesum. Jika diberikan peringatan tiga kali masih bandel maka izinnya bisa dicabut," imbuhnya.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Depok, Raden Gandara Budiana membenarkan bahwa ada dua tempat karaoke yang mengedarkan miras. "Pengelola tempat karoke itu menyediakan miras kepada konsumennya. Mereka tidak boleh menjual karena tidak memiliki izin,"
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata Seni dan Budaya Kota Depok, Asep Roswanda mengatakan hal itu sudah melanggar Perda Nomor 14 tahun 2001 tentang ketertiban umum. Hal itu dapat menggugurkan izin usaha tempat karoke tersebut.
"Bagi tempat karoke yang menyediakan miras bagi pelanggannya maka izinnya dapat dicabut. Sebab dalam Perda itu secara tegas melarang semua jenis miras dijual di tempat karoke. Izin usahanya yang mengeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan," katanya kepada wartawan, Selasa (28/02/12).
Menurut Asep, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras di tempat karoke. Asep menambahkan bahwa razia yang dilakukan pihaknya serta Satpol PP Kota Depok terhadap tempat karoke itu bukan karena mereka tidak membayar pajak, namun sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap tempat hiburan keluarga.
"Tak hanya tempat karoke, hotel dan kafe yang menjual miras juga bisa dicabut izinnya. Untuk hotel kami sudah memanggil pengelolaanya terkait hal itu juga tentang larangan mesum. Jika diberikan peringatan tiga kali masih bandel maka izinnya bisa dicabut," imbuhnya.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Depok, Raden Gandara Budiana membenarkan bahwa ada dua tempat karaoke yang mengedarkan miras. "Pengelola tempat karoke itu menyediakan miras kepada konsumennya. Mereka tidak boleh menjual karena tidak memiliki izin,"


0 komentar:
Posting Komentar