News Kota- Tersangka kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung sejak tadi malam. Hari trenyuh buat Dhana karena persis Sabtu 3 Maret 2012 ini dia ulang tahun yang ke-38. Pria kelahiran Malang Jawa Timur ini tak bisa menikmati hari bahagia bersama istri dia, Dian Anggraeni dan anaknya yang baru berumur satu setengah tahun.
"Tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Adi Toegarisman, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung,Jakarta, Jumat 2 Maret 2011.
Adi mengatakan Dhana sementara ini akan ditahan selama 20 hari sampai tanggal 21 Maret mendatang. Menurut Adi penahan dilakukan Kejaksaan karena dari pemeriksaan terhadap Dhana, telah ada bukti yang mendukung tindak pidana yang disangkakan. Selain itu, Dhana dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. "Atau menghambat penyidikan," ujar Adi.
Dhana dijerat dua undang-undang yang berbeda. Yakni, undang-undang tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang. Pengacara Daniel Afredo menyayangkan penahan Dhana. Menurut dia, penahanan ini terlalu dini karena, penyidikan baru saja dimulai.
"Tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Adi Toegarisman, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung,Jakarta, Jumat 2 Maret 2011.
Adi mengatakan Dhana sementara ini akan ditahan selama 20 hari sampai tanggal 21 Maret mendatang. Menurut Adi penahan dilakukan Kejaksaan karena dari pemeriksaan terhadap Dhana, telah ada bukti yang mendukung tindak pidana yang disangkakan. Selain itu, Dhana dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. "Atau menghambat penyidikan," ujar Adi.
Dhana dijerat dua undang-undang yang berbeda. Yakni, undang-undang tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang. Pengacara Daniel Afredo menyayangkan penahan Dhana. Menurut dia, penahanan ini terlalu dini karena, penyidikan baru saja dimulai.


0 komentar:
Posting Komentar