News Kota- Pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang menjadi tempat kerja Dhana Widyatmika punya sikap terkait ketentuan seorang PNS yang berbisnis. Sekretaris Dispenda DKI Jakarta Juli Zurkarnaen menegaskan kalau PNS tak boleh berbisnis.
"Ketentuannya PNS jelas, nggak boleh berbisnis. Aturan yang ada PNS tidak boleh berbisnis," kata Juli kepada detikFinance, Rabu (29/2/2012).
Mengenai kenyataan anak buahnya Dhana Widyatmika yang kini memiliki beberapa bisnis dan sekaligus menjadi tersangka, Juli menegaskan masalah itu masih tergantung dengan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Itu kan kita belum tahu, keputusan dari Bulungan (Kejagung), kita belum tahu, masih dalam proses masih dugaan," katanya.
Dhana Widyatmika yang menjadi tersangka kasus korupsi dan pencucian uang resmi dimutasi dari KPP Setia Budi ke ke Kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI di Jalan Abdul Muis, Tanah Abang Jakpus. Rencananya mulai besok (Kamis, 1/3/2012) Dhana sudah berkantor di tempatnya yang baru.
Juli menuturkan langkah mutasi ini tak ada kaitannya dengan ketentaun PP No. 53 Tahun 2010 soal disiplin termasuk soal sanksi kepada Dhana. Menurutnya proses mutasi lebih pada pertimbangan teknis, karena semenjak Dhana menjadi tersangka lokasi KPP Setia Budi semakin ramai dikunjungi media dikhawatirkan mengganggu operasional pelayanan pajak.
Hingga saat ini Dhana belum bisa mengajukan cuti karena belum memenuhi syarat. Meskipun pada Senin-Selasa dua hari lalu, Dhana mengajukan izin masuk kerja karena alasan mengurusu berkas-berkas kasusnya. Rencananya besok (1/3/2012) akan diperiksa oleh Kajugung bersama istrinya DA.
"Belum boleh mengajukan cuti karena belum setahun disini," katanya.
"Ketentuannya PNS jelas, nggak boleh berbisnis. Aturan yang ada PNS tidak boleh berbisnis," kata Juli kepada detikFinance, Rabu (29/2/2012).
Mengenai kenyataan anak buahnya Dhana Widyatmika yang kini memiliki beberapa bisnis dan sekaligus menjadi tersangka, Juli menegaskan masalah itu masih tergantung dengan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Itu kan kita belum tahu, keputusan dari Bulungan (Kejagung), kita belum tahu, masih dalam proses masih dugaan," katanya.
Dhana Widyatmika yang menjadi tersangka kasus korupsi dan pencucian uang resmi dimutasi dari KPP Setia Budi ke ke Kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI di Jalan Abdul Muis, Tanah Abang Jakpus. Rencananya mulai besok (Kamis, 1/3/2012) Dhana sudah berkantor di tempatnya yang baru.
Juli menuturkan langkah mutasi ini tak ada kaitannya dengan ketentaun PP No. 53 Tahun 2010 soal disiplin termasuk soal sanksi kepada Dhana. Menurutnya proses mutasi lebih pada pertimbangan teknis, karena semenjak Dhana menjadi tersangka lokasi KPP Setia Budi semakin ramai dikunjungi media dikhawatirkan mengganggu operasional pelayanan pajak.
Hingga saat ini Dhana belum bisa mengajukan cuti karena belum memenuhi syarat. Meskipun pada Senin-Selasa dua hari lalu, Dhana mengajukan izin masuk kerja karena alasan mengurusu berkas-berkas kasusnya. Rencananya besok (1/3/2012) akan diperiksa oleh Kajugung bersama istrinya DA.
"Belum boleh mengajukan cuti karena belum setahun disini," katanya.


0 komentar:
Posting Komentar