Headlines News :
Home » » pemerintah lindungi upaya pendapatan petani,beras naik 25 persen

pemerintah lindungi upaya pendapatan petani,beras naik 25 persen

Written By beritalamongan on Rabu, 29 Februari 2012 | Rabu, Februari 29, 2012

News Kota- Pemerintah menaikkan harga beli Gabah Kering Panen (GKP), Gabah Kering Giling (GKG), dan harga pembelian beras dalam negeri rata-rata 25 persen.

Kenaikan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, dan berlaku sesuai tanggal ditandatanganinya Inpres oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu tanggal 27 Februari lalu.

Hal ini diambil dalam upaya melindungi tingkat pendapatan petani dan pengamanan cadangan beras.

Lebih lanjut, dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2012 yang ditujukan kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung Laksono, Mendagri Gamawan Fauzi, Mentan Suwono, Mendag Gita Wiryawan, Menkeu Agus Martowardoyo, Mensos Salim Segaff Aljufri, Menteri BUMN Dahlan Iskan, para gubernur, bupati/walikota se Indonesia itu disebutkan, bahwa harga pembelian gabah/beras di luar kualitas yang ditentukan ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

Adapun pelaksanaan pengadaannya dilakukan Perum BULOG.

Presiden juga menginstruksikan pejabat-pejabat tersebut untuk menetapkan kebijakan dalam menjaga stabilitas beras dalam negeri.

Termasuk menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah; dan menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran cadangan beras Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat (bencana, rawan pangan, dan kerjasama internasional).

“Pelaksanaan kebijakan pengadaan dan penyaluran untuk kepentingan tersebut dilakukan oleh Perum BULOG,” bunyi Poin 3 Diktum Kelima Inpres Nomor 3 Tahun 2012.

Presiden juga menekankan bahwa pengadaan gabah/beras oleh pemerintah dilakukan dengan mengutamakan pengadaan gabah/beras yang berasal dari pembelian gabah/beras petani dalam negeri.

Jika pengadaan dari dalam negeri tidak mencukupi, baru dilakukan pengadaan beras dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan petani dan konsumen (dalam negeri).

"Presiden menunjuk Perum BULOG sebagai pelaksana jika dipandang perlu ada kebijakan pengadaan beras dari luar negeri," tulis Setkab.

Sebagaimana dirilis Sekretariat Kabinet, Rabu (29/2/2012) disebutkan, dalam diktum pertama Inpres Nomor 3 Tahun 2012, bahwa ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) adalah:

1. Harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa/kotoran maksimum 10 persen adalah Rp 3.300 per kilogram di petani, atau Rp 3.350 per kilogram di penggilingan.

2. Harga pembelian Gabah Kering Giling dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen dan kadar hampa/kotoran maksimum 3 persen adalah Rp 4.150 per kilogram di penggilingan, atau Rp 4.200 per kilogram di gudang Perum BULOG.

3. Harga pembelian beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 2 persen, dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp 6.600 per kilogram di gudang Perum BULOG.

5. Harga-harga tersebut jika dibandingkan harga pembelian sebelumnya yang dilakukan pemerintah sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2009 berarti naik rata-rata 25 persen. Sebagai informasi sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2009, harga beli pemerintah untuk Gabah Kering Panen di petani adalah Rp 2.640 dan di penggilingan Rp 2.685; harga beli Gabah Kering Giling di penggilingan Rp 3.300 dan Rp 3.345 di gudang Perum BULOG; dan harga beli Beras dalam negeri Rp 5.060 di gudang Perum BULOG.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Free Coupons