News Kota- Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru?dugaan korupsi penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz yang diduga merugikan negara Rp3,8 triliun oleh Indosat dan anak usahanya IM2.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arnold Angkouw di Jakarta, Rabu (29/2), mengakui adanya tersangka baru kasus tersebut.
"Sudah (sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka baru), dia sekarang sudah di Singapura. Lupa saya namanya, susah namanya," katanya di Jakarta, Rabu.
Ia juga menyebutkan sampai sekarang kerugian kasus tersebut untuk sementara Rp3,8 triliun.
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan satu tersangka mantan pejabat tinggi IM2, Indar Atmanto.
Kasus tersebut terkait dengan posisi IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G, tanpa izin pemerintah.
IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat Tbk.
Pelaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.(ant/hrb)
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arnold Angkouw di Jakarta, Rabu (29/2), mengakui adanya tersangka baru kasus tersebut.
"Sudah (sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka baru), dia sekarang sudah di Singapura. Lupa saya namanya, susah namanya," katanya di Jakarta, Rabu.
Ia juga menyebutkan sampai sekarang kerugian kasus tersebut untuk sementara Rp3,8 triliun.
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan satu tersangka mantan pejabat tinggi IM2, Indar Atmanto.
Kasus tersebut terkait dengan posisi IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G, tanpa izin pemerintah.
IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat Tbk.
Pelaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.(ant/hrb)


0 komentar:
Posting Komentar